Tahapan Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Catatan:
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Setelah Berdirinya Perseroan Terbatas:
Sumber:
UU RI No. 40 Tahun 2007, Keputusan Dirjen AHU No.: C-01.HT.01 01. Tahun 2003, PP No. 26 Tahun 1998 tanggal 4 Februari 1998, dan sumber lainnya.
Disclaimer:
Informasi diatas dibuat secara teliti berdasarkan sumber-sumber sebagaimana tertulis, namun Penulis tidak menjamin keabsahan tulisan ini karena peraturan dapat sewaktu-waktu berubah. Informasi ini ditujukan untuk bahan edukasi/pembelajaran/pengenalan suatu masalah. Pembaca hendaknya mempelajari, meneliti lebih dalam dan memutuskan sendiri mengenai informasi di atas. Penulis tidak bertanggungjawab apabila terjadi hal-hal yang menimbulkan kerugian bagi pembaca sehubungan dengan penggunaan informasi di atas. (http://blog.hendraharahap.com)
- Untuk mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) jasa/peran Notaris mutlak diperlukan. Pendiri PT akan terbantu oleh Notaris (serta penyedia jasa terkait lainnya), yaitu dalam hal pelengkapan berbagai dokumen yang diperlukan/disyaratkan.
- Tulisan ini menggambarkan tahapan-tahapan yang dilalui untuk pengurusan yang dilakukan secara elektronis melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (www.sisminbakum.go.id).
- Permohonan/penyampaian secara manual (non elektronis) dimungkinkan oleh peraturan, yaitu dengan tahapan-tahapan yang kira-kira sama.
1. Pengajuan Nama Secara Elektronis- Akan ditolak bila:
- Nama yang disetujui akan expired dalam 60 hari |
| 2. Pembuatan Akta Pendirian (yang isinya adalah Anggaran Dasar dan Keterangan Lainnya) - Anggaran Dasar, sekurang-kurangnya berisikan:
- Keterangan Lainnya:
|
3. Permohonan Akta Pendirian dan Dokumen Pendukung Secara Elektronis
|
4. Penyampaian Dokumen Permohonan Secara Fisik- Dokumen-dokumen yang harus diserahkan:
Catatan penting: |
| 5. Menteri Hukum dan HAM Mengeluarkan SK tentang Pengesahan Akta Pendirian (paling lambat 14 hari setelah seluruh dokumen lengkap) |
| 6. Menteri Hukum dan HAM Mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Rep. Indonesia (paling lambat 14 hari sejak diterbitkannya Surat Keputusan tentang Pengesahan) |
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Setelah Berdirinya Perseroan Terbatas:
- Pelaporan Perubahan Anggaran Dasar dan pelaporan lainnya yang diwajibkan peraturan
- Pelaporan rencana kerja, laporan tahunan dan penggunaan laba, termasuk kewajiban pencadangan modal
- Tanggung jawab sosial dan lingkungan (berlaku untuk yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam
- Ketentuan-ketentuan lain sesuai peraturan-peraturan yang berlaku
Sumber:
UU RI No. 40 Tahun 2007, Keputusan Dirjen AHU No.: C-01.HT.01 01. Tahun 2003, PP No. 26 Tahun 1998 tanggal 4 Februari 1998, dan sumber lainnya.
Disclaimer:
Informasi diatas dibuat secara teliti berdasarkan sumber-sumber sebagaimana tertulis, namun Penulis tidak menjamin keabsahan tulisan ini karena peraturan dapat sewaktu-waktu berubah. Informasi ini ditujukan untuk bahan edukasi/pembelajaran/pengenalan suatu masalah. Pembaca hendaknya mempelajari, meneliti lebih dalam dan memutuskan sendiri mengenai informasi di atas. Penulis tidak bertanggungjawab apabila terjadi hal-hal yang menimbulkan kerugian bagi pembaca sehubungan dengan penggunaan informasi di atas. (http://blog.hendraharahap.com)






Comments